Bersama Rakyat Awasi Pemilu,Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu

Tuesday, October 31, 2017

Tugas , Wewenang Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS

Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang UndangPasal 33

Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi :
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2. pelaksanaan Kampanye;
3. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
5. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
b. mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
g. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
c. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Tugas dan wewenang PPL meliputi:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
2. pelaksanaan Kampanye;
3. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan.
Pasal 36
Dalam Pemilihan, PPL wajib:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan.
Pasal 27 ayat (3) Tugas dan wewenang Pengawas TPS: a. mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara; b. mengawasi pelaksanaan pemungutan suara; c. mengawasi persiapan penghitungan suara; d. mengawasi pelaksanaan penghitungan suara; e. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan f. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. (4) Kewajiban Pengawas TPS: a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara; b. menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL; c. menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan d. melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
  1. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap :
    a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang meliputi:
    1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
    2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
    3. proses pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan serta verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau walikota;
    4. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
    5. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
    6. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
    7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
    8. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS; dan
    9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
    b. menindaklanjuti Emuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
    c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
    d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
    e. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan perintah Panwaslu Kabupaten/Kota.
  2. (5) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap :
    a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan yang meliputi:
    1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
    2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
    3. verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau walikota;
    4. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
    5. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
    6. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
    7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
    8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
    9. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
    10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
    b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
    c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
    d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
    e. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf     d berdasarkan perintah Panwaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
  3. (5a) Pengawas TPS dalam membantu PPL dalam melakukan pengawasan mempunyai tugas dan wewenang :
    a. mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
    b. mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
    c. mengawasi persiapan penghitungan suara;
    d. mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
    e. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
    f. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan
    g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh PPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subyek Penanggungjawab Pemilihan
  1. Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi tanggungjawab  bersama antara Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS.
  2. Masyarakat Publik terdiri dari Pemilih, Peserta, Pemantau, LSM, Perguruan Tinggi serta masyarakat umum

https://inilahcelebes.id/tugas-wewenang-dan-kewajiban-panwascam-berdasarkan-undang-undang/

Monday, October 30, 2017

PENGUMUMAN HASIL TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN LEBAK

SABTU, 21 OKTOBER 2017 20:22:36 WIB
DIBACA: 354 PENGUNJUNG
PENGUMUMAN HASIL TES WAWANCARA
CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN LEBAK
Nomor : 19/K/BT.01/X/2017
 
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan setelah melakukan tes wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, bersama ini kami umumkan nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak yang lulus seleksi tes wawancara sebagai berikut :
Download Pengumuman

Lebak, 21 Oktober 2017
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LEBAK
 
                                               Ketua                                               Sekretaris                               
                                           Ttd                                                       Ttd
                                     ASEP SAEPUDIN                                         HADI

VISI DAN MISI

Visi
  • Tegaknya integritas penyelenggara, penyelenggaraan, dan hasil pemilu melalui pengawasan pemilu yang berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.
Misi
  • Memastikan penyelenggaraan pemilu untuk taat asas dan taat peraturan.
  • Memastikan Panwascam Gunungkencana memiliki integritas dan kredibilitas.
  • Memastikan Panwascam Gunungkencana mampu mengawal integritas dan kredibilitas dalan penegakan hukum pemilu.
  • Memastikan Panwascam Gunungkencana mampu meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu guna pencegahan dan penindakan pelanggaran.
  • Memastikan terciptanya pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil.

Panwascam Se Banten

PANWASCAM

PANITIA PENGAWAS KECAMATAN SE PROVINSI BANTEN
      PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BANTEN 2017
NO
KAB/KOTAJUMLAH KECAMATANJUMLAH PERSONELFILE DOWNLOAD
1KABUPATEN SERANG2987Panwascam Kabupaten Serang
2KABUPATEN TANGERANG2987Panwascam Kabupaten Tangerang
3KOTA CILEGON824Panwascam Kota Cilegon
4KOTA SERANG618Panwascam Kota Serang
5KABUPATEN LEBAK2884Panwascam Kabupaten Lebak
6KABUPATEN PANDEGLANG35105Panwascam Kabupaten Pandeglang
7KOTA TANGERANG1339Panwascam Kota Tangerang
8KOTA TANGERANG SELATAN721Panwascam Kota Tangerang Selatan